Ilustrasi (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru terus memfasilitasi berbagai layanan bagi masyarakat, mulai dari penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar hingga pengurusan bantuan sosial (bansos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat mendatangi langsung Kantor Dinsos Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Datuk Setia Maharaja No. 6, Kelurahan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya. Kantor tersebut beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Dinsos Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar penanganan sosial dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dinsos Pekanbaru melalui Satuan Tugas Pelayanan dan Penjangkauan (Satgas PPKS) aktif melakukan penanganan terhadap ODGJ terlantar yang berkeliaran di tempat umum atau dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Penanganan ini diprioritaskan bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga, tempat tinggal tetap, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaannya.
• Datang langsung ke Kantor Dinsos Kota Pekanbaru.
• Menghubungi layanan darurat Call Center 112 (Pekanbaru Aman).
• Menyampaikan aduan melalui kanal resmi LAPOR! yang terhubung dengan Dinsos Pekanbaru.
Setelah menerima laporan, Satgas PPKS akan turun ke lokasi untuk melakukan penjangkauan dan pengamanan.
selanjutnya, petugas akan merujuk ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau guna mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi sesuai kondisi yang dialami.
Selain menangani persoalan sosial, Dinsos Pekanbaru juga melayani pengurusan berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Agar dapat menerima bantuan tersebut, warga harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara offline melalui kelurahan dan secara online melalui aplikasi resmi Kemensos.
Pendaftaran DTKS Melalui Kelurahan
Warga cukup mendatangi kantor lurah sesuai alamat yang tertera pada KTP dengan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, warga dapat mengajukan permohonan kepada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan.
Data pemohon kemudian akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan