Minggu, 14 JUNI 2026 • 00:48 WIB

Daftar Lengkap Lokasi Uji KIR di Pekanbaru Beserta Syaratnya

Author

Ujian Kir kota Pekanbaru (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Masyarakat yang akan melakukan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) di Kota Pekanbaru dapat mendatangi lokasi resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

Pelayanan pengujian kendaraan saat ini dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berlokasi di Jalan Candradimuka, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan atau tepatnya di Jalan HR Subrantas Km 10,5.

Lokasi ini menjadi pusat pelayanan pengujian berkala bagi kendaraan wajib uji yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.

Adapun jadwal operasional pelayanan Uji KIR berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi pengujian, pemilik kendaraan diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai persyaratan.
 
Dokumen yang harus dibawa antara lain STNK asli yang masih berlaku, KTP asli pemilik kendaraan, serta Buku KIR untuk perpanjangan atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi kendaraan baru.

Khusus kendaraan angkutan umum, pemilik juga wajib melampirkan Surat Izin Trayek. Sementara itu, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, harus disertai surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Bagi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang akan melakukan pengujian di Pekanbaru, pemilik diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal kendaraan.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa layanan Uji KIR saat ini tidak lagi dikenakan biaya retribusi atau gratis. Namun demikian, pemohon tetap diminta membawa bukti pembayaran atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan, proses pengujian KIR di Pekanbaru diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU