Sabtu, 27 JUNI 2026 • 01:25 WIB

Info Lengkap KPU Provinsi Riau : Alamat Kantor, Kontak, dan Layanan Informasi

Author

Info Lengkap KPU Provinsi Riau : Alamat Kantor, Kontak, dan Layanan Informasi (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terus memperkuat layanan informasi publik dengan menyediakan berbagai kanal komunikasi dan akses layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara langsung maupun daring.

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, KPU Riau membuka layanan informasi terkait tahapan Pemilu dan Pilkada, regulasi, hingga data kelembagaan melalui sistem Pelayanan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kantor KPU Provinsi Riau sendiri berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 200, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28127.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi saluran resmi yang telah disediakan. KPU Riau membuka layanan telepon di nomor (0761) 858361, faksimile (0761) 858362, serta layanan WhatsApp di nomor 0822-5533-3911.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi melalui situs resmi KPU Riau di riau.kpu.go.id serta media sosial resmi seperti Instagram @kpuriau_, akun X (Twitter) @KpuRiau, dan Facebook KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung dengan datang ke Desk Pelayanan PPID di kantor KPU Provinsi Riau pada hari dan jam kerja. Pengajuan informasi juga dapat dilakukan secara online melalui portal PPID pada situs resmi KPU Riau.

Dalam pelaksanaannya, PPID KPU Riau wajib memberikan jawaban atau respons atas permohonan informasi paling lambat tiga hari kerja setelah permintaan diterima. Waktu tersebut dapat diperpanjang hingga dua hari kerja apabila diperlukan uji konsekuensi atau dokumen yang diminta belum tersedia.

Adapun jenis informasi yang tersedia meliputi informasi berkala seperti laporan keuangan, program kerja, serta tahapan Pemilu dan Pilkada. KPU Riau juga menyediakan informasi serta merta berupa pengumuman penting atau informasi darurat, hingga informasi yang tersedia setiap saat seperti dokumen regulasi, surat keputusan, dan data hasil pemilu.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses produk hukum kepemiluan melalui layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola KPU Provinsi Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU