RIAU - Masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan hukum di Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA perlu mengetahui jadwal operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar proses administrasi berjalan lancar.
PTSP Pengadilan Agama Pekanbaru melayani masyarakat setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, sedangkan pada Jumat pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Selama jam operasional, pelayanan akan dihentikan sementara saat waktu istirahat. Pada hari Senin hingga Kamis, jam istirahat berlangsung pukul 12.00–13.00 WIB, sementara pada hari Jumat pukul 11.30–13.00 WIB. Adapun pelaksanaan persidangan umumnya dimulai pukul 09.00 WIB.
Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA beralamat di Jalan Datuk Setia Maharaja (Parit Indah), Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28281.
Selain pelayanan secara langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan antrean online melalui situs resmi Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengambil nomor antrean sebelum datang ke kantor.
Melalui PTSP, tersedia berbagai layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Loket Informasi memberikan penjelasan mengenai prosedur perkara, persyaratan, hingga biaya panjar perkara.
Loket e-Court melayani pendampingan pendaftaran perkara secara elektronik bagi masyarakat maupun advokat.
Sementara itu, Loket Pendaftaran menerima pengajuan gugatan maupun permohonan, seperti cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, hingga penetapan ahli waris.
Bagi masyarakat yang ingin mengambil produk hukum, seperti Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat mengunjungi Loket Produk Pengadilan.
Pengadilan Agama Pekanbaru juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan konsultasi serta bantuan penyusunan surat gugatan atau permohonan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan perkara secara langsung, disarankan menyiapkan dokumen penting seperti KTP, buku nikah asli untuk perkara perkawinan, serta surat gugatan atau permohonan.
Setelah mengambil nomor antrean, pemohon dapat menuju loket PTSP sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya, biaya panjar perkara dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk setelah memperoleh Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Untuk menghemat waktu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas penyusunan draf gugatan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung sebelum datang ke kantor pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan