Rabu, 06 MEI 2026 • 23:44 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Arang Mangrove Ilegal di Meranti, 100 Ton Barang Bukti Disita

Author

Polisi Bongkar Jaringan Arang Mangrove Ilegal di Meranti, 100 Ton Barang Bukti Disita (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Aparat Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove dalam skala besar di wilayah Kepulauan Meranti. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi menyita lebih dari 100 ton arang bakau ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di sebuah dapur produksi ilegal di Desa Sesap pada 25 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan ratusan karung arang bakau di atas kapal. Temuan tersebut kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi produksi lain di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir, tepatnya di Desa Sesap dan Desa Sokop.

Di dua lokasi itu, polisi mendapati aktivitas pembakaran kayu mangrove secara masif yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa izin. 

Selain menyita sekitar 3.000 karung arang dengan total berat lebih dari 100 ton, petugas juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru ditebang dari kawasan pesisir yang dilindungi.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun. Kayu mangrove yang ditebang diolah menjadi arang berkualitas ekspor, lalu dikirim ke luar negeri melalui jalur laut tersembunyi, dengan tujuan utama wilayah Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW yang diduga sebagai pemodal, serta SA yang berperan sebagai nakhoda kapal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya yang mengancam kelestarian ekosistem mangrove sebagai pelindung alami wilayah pesisir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU