DPO 15 Kg Sabu dari tahun 2023 berhasil Ditangkap Polisi (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun.
Tersangka berinisial A (48) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Menurut Fahrian, tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LpP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023. Saat itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir dan menyita 15 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 15 kilogram.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan perkara, penyidik menemukan keterlibatan tersangka A yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres kepada Riauindozon.id
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Setelah memperoleh informasi akurat di lapangan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan A. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu.
Ia juga mengakui mengenal kedua pelaku yang sebelumnya telah terseret dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan