Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 28 JUNI 2026 • 15:29 WIB

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan AgamaPengadilan negeri Pekanbaru (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan modern.

Selain membuka pelayanan langsung di kantor, masyarakat kini juga dapat mendaftarkan perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.

Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA berlokasi di Jalan Datuk Setia Maharaja (Jalan Parit Indah), Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
 
Lokasi tersebut menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, khususnya perkara di lingkungan peradilan agama.

Baca juga: Panduan Lengkap Layanan Pengadilan Agama Pekanbaru Jam Bukanya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka setiap hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. 

Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB, Adapun pada Sabtu dan Minggu, pelayanan tutup.

Pengadilan Agama Pekanbaru juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-Court Mahkamah Agung dalam proses pendaftaran perkara. 

Sistem ini memungkinkan pencari keadilan mengajukan perkara secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

Bagi masyarakat yang memilih mendaftar secara langsung, layanan tersedia di loket PTSP. Untuk menggunakan layanan e-Court, pemohon perlu menyiapkan email aktif, nomor telepon yang masih digunakan, serta rekening bank untuk proses administrasi.

Selain itu, Pengadilan Agama Pekanbaru menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menyusun surat gugatan atau permohonan secara mandiri.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan membawa dokumen identitas dan persyaratan yang diperlukan.

Setelah perkara didaftarkan, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. 

Besaran panjar biaya disesuaikan dengan jenis perkara serta radius atau jarak domisili para pihak.

Selanjutnya, setelah perkara memperoleh nomor register, para pihak akan menerima panggilan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dapat memantau jadwal sidang dan nomor antrean secara daring melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun layanan antrean online yang disediakan Pengadilan Agama Pekanbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!