Kamis, 07 MEI 2026 • 14:13 WIB

Mengenal Isi Perjanjian Roem-Royen dan Tokoh Delegasi di Baliknya

Author

Perjanjian Roem-Royen (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Perjanjian Roem-Royen menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan diplomasi Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari Belanda

Kesepakatan ini lahir setelah situasi politik dan militer memanas pasca Agresi Militer Belanda II yang terjadi pada akhir 1948.

Perundingan Roem-Royen berlangsung di Kota Den Haag, Belanda, pada 14 April hingga 7 Mei 1949. Nama perjanjian ini diambil dari dua tokoh utama delegasi, yakni Mohammad Roem dari pihak Indonesia dan Herman van Roijen dari pihak Belanda.

Baca juga: Sejarah Perjanjian Roem-Royen 7 Mei 1949: Latar Belakang, Tokoh, dan Isinya

Perundingan dilakukan di bawah pengawasan Komisi PBB untuk Indonesia (UNCI) yang berupaya menghentikan konflik antara Indonesia dan Belanda.

Isi Perjanjian Roem-Royen

Dalam perundingan tersebut, kedua pihak menyepakati beberapa poin penting. Delegasi Indonesia menyatakan kesediaan untuk

• Menghentikan perang gerilya.
• Bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban.
• Menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB).

Sementara pihak Belanda menyetujui beberapa hal, di antaranya.

• Menghentikan operasi militer.
• Membebaskan para tahanan politik Indonesia.
• Mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.
• Mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari negara Indonesia Serikat.
• Menyetujui pelaksanaan Konferensi Meja Bundar di Den Haag.

Sesepakatan ini kemudian membuka jalan bagi kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta dan menjadi langkah penting menuju pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
Tokoh Delegasi yang Terlibat

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Roem dengan anggota antara lain Ali Sastroamidjojo, Dr. J. Leimena, dan Susanto Tirtoprodjo.

Sementara delegasi Belanda dipimpin oleh Herman van Roijen bersama beberapa tokoh pemerintahan Belanda lainnya.

Perjanjian Roem-Royen dikenang sebagai keberhasilan diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melalui jalur perundingan internasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU