Selasa, 23 JUNI 2026 • 12:03 WIB

Panduan Layanan Dinas Sosial Pekanbaru : Lapor ODGJ Hingga Urus Bansos

Author

Ilustrasi (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru terus memfasilitasi berbagai layanan bagi masyarakat, mulai dari penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar hingga pengurusan bantuan sosial (bansos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat mendatangi langsung Kantor Dinsos Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Datuk Setia Maharaja No. 6, Kelurahan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya. Kantor tersebut beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Dinsos Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar penanganan sosial dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Cara Melaporkan ODGJ Terlantar di Pekanbaru

Dinsos Pekanbaru melalui Satuan Tugas Pelayanan dan Penjangkauan (Satgas PPKS) aktif melakukan penanganan terhadap ODGJ terlantar yang berkeliaran di tempat umum atau dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Penanganan ini diprioritaskan bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga, tempat tinggal tetap, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaannya.

Masyarakat dapat melaporkan keberadaan ODGJ terlantar melalui beberapa jalur, yaitu:

• Datang langsung ke Kantor Dinsos Kota Pekanbaru.
• Menghubungi layanan darurat Call Center 112 (Pekanbaru Aman).
• Menyampaikan aduan melalui kanal resmi LAPOR! yang terhubung dengan Dinsos Pekanbaru.

Setelah menerima laporan, Satgas PPKS akan turun ke lokasi untuk melakukan penjangkauan dan pengamanan.

selanjutnya, petugas akan merujuk ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau guna mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi sesuai kondisi yang dialami.

Syarat dan Cara Mengurus Bantuan Sosial

Selain menangani persoalan sosial, Dinsos Pekanbaru juga melayani pengurusan berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Agar dapat menerima bantuan tersebut, warga harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara offline melalui kelurahan dan secara online melalui aplikasi resmi Kemensos.
Pendaftaran DTKS Melalui Kelurahan

Warga cukup mendatangi kantor lurah sesuai alamat yang tertera pada KTP dengan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, warga dapat mengajukan permohonan kepada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan.

Data pemohon kemudian akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.

Jika dinyatakan layak, tim Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan ke rumah sebelum data diinput ke sistem pusat DTKS.
Pendaftaran Bansos Secara Online

Masyarakat juga dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Prosesnya dimulai dengan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, alamat lengkap, serta mengunggah swafoto sambil memegang KTP.

Setelah akun aktif dan terverifikasi, pengguna dapat membuka menu Daftar Usulan, kemudian memilih Tambah Usulan.

Selanjutnya, pemohon diminta mengisi data diri, memilih jenis bantuan sosial yang diusulkan, serta mengunggah foto kondisi rumah bagian depan dan bagian dalam sebagai bahan verifikasi.

Dinsos Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam pengurusan bansos dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU