RIAU - Masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum kini dapat memanfaatkan layanan gratis yang disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Layanan tersebut dapat diakses secara langsung di kantor Kejari Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, maupun secara daring melalui platform resmi Halo JPN.
Untuk layanan tatap muka, masyarakat dapat mendatangi Pos Pelayanan Hukum yang berada di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pekanbaru pada hari kerja, Senin hingga Jumat selama jam operasional kantor.
Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru : Cara Ambil Tilang dan Barang Bukti
Pemohon cukup membawa identitas diri resmi seperti KTP atau SIM, kemudian melapor kepada petugas PTSP dan mengisi formulir permohonan pelayanan hukum.
Setelah itu, masyarakat akan diarahkan untuk berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas.
Selain layanan luring, Kejari Pekanbaru juga menyediakan konsultasi hukum secara daring melalui aplikasi Halo JPN.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs halojpn.id dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun menggunakan alamat email aktif.
Setelah melengkapi data diri dan memilih wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pengguna dapat mengajukan pertanyaan hukum melalui menu "Tanya JPN" atau "Permohonan Baru".
Baca juga: Info Lengkap Kejaksaan Negeri di Pekanbaru : Alamat, Layanan, dan Jadwal Tilang
Selanjutnya, jawaban dan solusi hukum dari jaksa dapat dipantau melalui menu riwayat permohonan.
Layanan konsultasi hukum gratis ini mencakup berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, seperti masalah keluarga, perceraian, sengketa waris, pertanahan, ketenagakerjaan, pendirian badan usaha, hingga perjanjian dan kontrak dagang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kejari Pekanbaru juga dapat dihubungi melalui akun Instagram resmi @kejari.pku maupun layanan Call Center di nomor 0851-6958-5464.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan