Cara dan Syarat Pembuatan SKCK 2026 (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pekanbaru pada tahun 2026 kini harus memperhatikan sejumlah persyaratan terbaru, Jum'at (13/02/2026).
Selain dokumen administrasi umum, pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi seperti Polresta Pekanbaru, Polda Riau, maupun Polsek setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pendaftaran daring untuk mempercepat proses melalui aplikasi resmi Polri.
Syarat Pembuatan SKCK Baru 2026
Berdasarkan aturan terbaru, berikut dokumen yang wajib disiapkan pemohon
• Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir
• Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
• Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif (dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN)
• Rumus sidik jari (jika belum memiliki, dapat dilakukan di lokasi pelayanan)
Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses penerbitan SKCK berjalan cepat tanpa hambatan.
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Biaya administrasi SKCK di seluruh Indonesia telah ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
• Biaya PNBP: Rp30.000
• Metode pembayaran: Tunai di loket pelayanan atau melalui BRI Virtual Account (BRIVA) bagi pendaftar online
Masyarakat diimbau untuk tidak membayar lebih dari tarif resmi yang telah ditentukan.
Prosedur Pembuatan SKCK
Terdapat dua metode yang bisa dipilih pemohon, yakni secara online maupun offline.
1. Cara Online (Disarankan)
Pemohon dapat mengunduh aplikasi Super Apps Polri Presisi di ponsel. Setelah itu, lakukan registrasi dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan pas foto.
Selanjutnya, pilih lokasi pengambilan SKCK (Polresta atau Polda), lakukan pembayaran sesuai kode virtual account yang muncul, lalu datang ke kantor polisi yang dipilih dengan membawa kode registrasi untuk proses cetak fisik.
Cara ini dinilai lebih praktis karena mengurangi antrean di loket pelayanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan