Polda Riau Bongkar Sindikat Solar Subsidi Ilegal untuk Tambang Emas di Kuansing, Satu Pelaku Diamankan
RIAU - Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi bio solar subsidi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean. HC diduga sebagai dalang utama dalam jaringan distribusi solar ilegal yang selama ini menyuplai kebutuhan bahan bakar untuk mesin-mesin tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan solar di belakang sebuah rumah. Di lokasi, polisi menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet yang digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen berisi solar subsidi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 1.200 liter solar. Rinciannya, sebanyak 300 liter berada dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, sementara 900 liter lainnya tersimpan dalam 30 jerigen lengkap dengan alat penyedot untuk memudahkan pemindahan bahan bakar.
Kasubdit IV Tipidter, Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pelaku membeli solar subsidi dari SPBU dengan harga murah, lalu menimbunnya sebelum dijual kembali dengan harga tinggi kepada pelaku tambang emas ilegal. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik.
Atas perbuatannya, HC kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan