Selasa, 05 MEI 2026 • 15:44 WIB

Oknum Kades Langkai Diciduk Polisi, Diduga Bersekongkol Edarkan 48,4 Gram Sabu di Siak

Author

Oknum Kades Langkai Diciduk Polisi, Diduga Bersekongkol Edarkan 48,4 Gram Sabu di Siak. FOTO : ilustrasi (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan figur publik di tingkat desa.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa (Kades) Langkai, Sugeng Purwadi (58), diringkus polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.

Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik lantaran pelaku merupakan pimpinan desa yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Kasus ini terungkap saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengedar, masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan saat petugas menyergap lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 48,4 gram.

“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Barang bukti tersebut mengindikasikan aktivitas pengedaran dalam skala cukup besar.

Menurut Benny, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial IG alias I.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial IG alias I,” katanya.

Lebih lanjut, polisi menyayangkan keterlibatan seorang kepala desa dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Sugeng Purwadi diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, namun tidak melaporkannya dan justru terindikasi ikut terlibat.

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

"Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin,” jelas Benny.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan.

AKP Benny menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Antik 2026 dan tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa melihat status maupun jabatan pelaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU