RIAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun.
Tersangka berinisial A (48) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Menurut Fahrian, tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LpP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.
Peran Penting dalam Jaringan 15 Kilogram Sabu
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023. Saat itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir dan menyita 15 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 15 kilogram.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan perkara, penyidik menemukan keterlibatan tersangka A yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres kepada Riauindozon.id
Diburu Hampir Tiga Tahun
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Setelah memperoleh informasi akurat di lapangan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan A. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu.
Ia juga mengakui mengenal kedua pelaku yang sebelumnya telah terseret dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Polisi Kembangkan Jaringan Lain
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan penangkapan DPO kasus sabu 15 kilogram ini kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan