RIAU - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan skema penghitungan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang terdiri dari pajak daerah dan biaya administrasi negara (PNBP).
Wajib pajak perlu memahami setiap komponen agar dapat memperkirakan total biaya yang harus dibayarkan, baik untuk perpanjangan tahunan maupun lima tahunan.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk kepemilikan pribadi, tarif yang berlaku bersifat progresif.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan tarif 1,5 persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,0 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat serta seterusnya sebesar 3,0 persen.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk sepeda motor dengan kapasitas 50cc hingga 250cc, tarifnya sebesar Rp35.000 per tahun. Sementara itu, kendaraan roda empat seperti mobil dikenakan biaya Rp143.000 per tahun.
Komponen lainnya adalah biaya administrasi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada ketentuan nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000, pengesahan tahunan Rp25.000, penerbitan TNKB (plat nomor) Rp60.000, serta cek fisik kendaraan berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK Rp200.000, pengesahan tahunan Rp50.000, TNKB Rp100.000, dan cek fisik antara Rp20.000 hingga Rp50.000.
Dalam perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat, total biaya dihitung dari penjumlahan PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, serta biaya cek fisik. Secara umum, estimasi biaya untuk sepeda motor berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000, tergantung nilai PKB masing-masing kendaraan.
Sementara untuk mobil, biaya dapat mencapai Rp700.000 hingga lebih dari Rp2.000.000.
Sejumlah kemudahan juga mulai diterapkan pada 2026. Wajib pajak kini cukup membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan jika kendaraan belum balik nama. Selain itu, masyarakat dapat mengecek rincian pajak melalui layanan digital seperti E-Samsat Online milik pemerintah daerah.
Pihak kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar pemutihan pajak kendaraan secara online gratis pada April hingga Mei 2026 merupakan hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan