Ilustrasi (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU – Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk segera menghubungi layanan darurat resmi apabila menghadapi situasi kebakaran, kecelakaan, penyelamatan, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan penanganan cepat.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menyediakan layanan panggilan darurat terpadu 112 yang dapat diakses secara gratis atau bebas pulsa selama 24 jam.
Selain layanan 112, warga juga dapat menghubungi kantor DPKP Kota Pekanbaru melalui nomor telepon (0761) 22382 atau mengirimkan laporan darurat melalui WhatsApp di nomor 0851-8607-0113.
Kepala DPKP Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian darurat dengan memberikan informasi lokasi yang jelas agar petugas dapat bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Adapun Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru beralamat di Jalan Cempaka No. 31A, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
DPKP Kota Pekanbaru menerapkan standar waktu respons (response time) maksimal tujuh menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi kejadian. Standar tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan masyarakat.
Berikut kontak darurat yang dapat dihubungi masyarakat:
• Panggilan Darurat Terpadu: 112 (Gratis/Bebas Pulsa)
• Telepon DPKP Pekanbaru: (0761) 22382
• WhatsApp Darurat: 0851-8607-0113
• Operasional: 24 Jam Nonstop
Masyarakat diharapkan menyimpan nomor-nomor penting tersebut untuk memudahkan pelaporan apabila terjadi keadaan darurat di lingkungan sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan