Jejak Kelam bupati Kuansing (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi buah bibir setelah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan.
Perkembangan terbaru ini menambah panjang daftar kepala daerah Kuansing yang berurusan dengan kasus korupsi.
Secara historis, KPK telah dua kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar bupati aktif di daerah tersebut, yakni Andi Putra pada 2021 dan Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026.
Dalam OTT terbaru yang digelar pada 29–30 Juni 2026, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang. Penyidik juga menyegel ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kuansing.
Kasus yang tengah diusut diduga berkaitan dengan jual Beli Jabatan.
Sebelumnya, pada Oktober 2021, KPK menangkap Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra kemudian divonis 5 tahun 7 bulan penjara.
Tak hanya dua OTT tersebut, dua mantan Bupati Kuansing lainnya juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi.
Mursini, yang menjabat Bupati Kuansing periode 2016–2021, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing.
Baca juga: KPK Benarkan OTT di Kuansing, 10 Orang Dibawa ke Jakarta, Diduga Terkait Suap Jabatan
Sementara itu, Sukarmis, Bupati Kuansing periode 2011–2016 sekaligus ayah kandung Andi Putra, divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dengan perkembangan terbaru terhadap Suhardiman Amby, Kuansing kembali mencatat sejarah kelam sebagai salah satu daerah di Riau yang beberapa kali pemimpinnya tersandung kasus korupsi.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan status hukum Suhardiman Amby maupun Sekda Kuansing, Zulkarnain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan