Sertifikat tanah (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah di Kota Pekanbaru wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Dokumen utama yang harus disiapkan meliputi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dokumen alas hak seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Akta Jual Beli (AJB), atau sertifikat lama (SHM), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dilunasi.
Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi surat pengantar dari RT/RW, lurah, dan camat sesuai domisili. Sebelum pengukuran dilakukan, pemilik tanah wajib memastikan patok batas tanah telah terpasang dan disepakati oleh para pemilik lahan yang berbatasan.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atau melalui gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Proses selanjutnya diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah untuk memastikan luas dan batas bidang tanah.
Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah. Jika diperlukan, pemohon juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan pembayaran selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berlokasi di Jalan Naga Sakti Nomor 1, Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang menyediakan pelayanan pertanahan untuk mempermudah proses pengajuan.
Pelayanan berlangsung pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Pada waktu tertentu, Kantor Pertanahan juga membuka program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumen pada hari kerja.
Untuk biaya pengurusan, pemohon akan dikenakan tarif sesuai ketentuan pemerintah yang meliputi biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran hak atas tanah pertama kali.
Sementara itu, estimasi penyelesaian sertifikat tanah dapat mencapai maksimal 98 hari kerja, bergantung pada kelengkapan dokumen, luas tanah, serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan