RIAU - Pekanbaru menyimpan sejumlah bangunan terbengkalai yang hingga kini masih diselimuti kisah misteri dan aura mencekam.
Tempat-tempat kosong yang telah lama tak berpenghuni itu kerap menjadi tujuan para pemburu konten horor, urban explorer, hingga pencari sensasi adrenalin untuk menguji keberanian mereka, terutama pada malam hari.
Namun di balik cerita mistis yang berkembang di masyarakat, bangunan-bangunan tua tersebut ternyata menyimpan ancaman nyata yang jauh lebih berbahaya bagi keselamatan pengunjung.
Beberapa lokasi terbengkalai di Pekanbaru bahkan dikenal luas karena suasananya yang menyeramkan dan penuh cerita misteri.
Salah satunya adalah Eks Hotel Indrapura yang berada di kawasan pusat kota. Hotel tua yang telah lama kosong ini dikenal memiliki lorong-lorong gelap, kamar lembap, serta bangunan usang yang sering dijadikan lokasi eksplorasi malam oleh para kreator konten horor.
Selain itu, terdapat pula Gedung Kosong di Jalan Nangka atau Tuanku Tambusai. Bangunan mangkrak yang berdiri dekat flyover tersebut tampak kontras antara keramaian jalan raya di bawah dengan suasana gelap dan sunyi di bagian atas gedung yang disebut-sebut menyeramkan.
Lokasi lain yang juga sering dikaitkan dengan cerita mistis adalah Eks Pujasera Jalan Arifin Achmad.
Kompleks komersial yang sudah lama tidak beroperasi itu kini dipenuhi semak belukar dan kerangka bangunan tua dengan atap bocor, menciptakan suasana angker di tengah hiruk-pikuk kawasan kuliner Pekanbaru.
Meski terlihat menarik bagi pecinta horor dan urban exploration, masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan memasuki bangunan kosong tersebut. Sebab, ancaman sebenarnya justru berasal dari kondisi fisik bangunan yang sudah rapuh dan minim pengawasan.
Beton retak, plafon lapuk, lantai membusuk, hingga besi berkarat dapat sewaktu-waktu membahayakan pengunjung.
Selain itu, bangunan kosong juga rawan dijadikan tempat persembunyian oleh oknum kriminal.
Tak hanya itu, area lembap dan dipenuhi semak belukar juga berpotensi menjadi sarang hewan berbisa seperti ular, kalajengking, hingga tawon.
Masyarakat juga diingatkan bahwa memasuki properti terbengkalai tanpa izin resmi dari pemilik atau pemerintah setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, warga diminta tetap mengutamakan keselamatan dan tidak menjadikan lokasi-lokasi terbengkalai tersebut sebagai tempat uji nyali tanpa persiapan dan izin yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan