Kamis, 25 JUNI 2026 • 14:11 WIB

Info Lengkap Kejaksaan Negeri di Pekanbaru : Alamat, Layanan, dan Jadwal Tilang

Author

Kantor kejaksaan Kota Pekanbaru (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai layanan publik yang dapat diakses secara langsung maupun secara daring.

Kejari Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 295, Kota Pekanbaru, menyediakan sejumlah layanan utama, mulai dari pengurusan e-Tilang, konsultasi hukum gratis, pengembalian barang bukti, layanan izin besuk tahanan, hingga pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tilang, Kejari Pekanbaru membuka layanan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang di kantor Kejari pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai jam operasional kantor.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Gerai e-Tilang yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Khusus di lokasi tersebut, pelayanan pengambilan barang bukti tilang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

Pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan secara online sebelum pengambilan barang bukti melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan Republik Indonesia maupun aplikasi SI-PEKA (Sistem Informasi Pelayanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru).

Selain layanan tilang, Kejari Pekanbaru juga memberikan fasilitas konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum. 

Layanan ini menjadi salah satu bentuk upaya kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kejari Pekanbaru juga melayani pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), serta pengurusan surat izin bagi keluarga atau pihak terkait yang ingin membesuk tahanan yang berada di rumah tahanan titipan kejaksaan.

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, Kejari Pekanbaru menyediakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejari Pekanbaru melalui Call Center atau WhatsApp di nomor 0851-6958-5464, telepon kantor (0761) 22041 atau 35195, maupun melalui email kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU