RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan panduan resmi bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti tilang maupun barang bukti perkara pidana.
Pengambilan hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk bukti pembayaran denda tilang dan dokumen kepemilikan yang sah.
Untuk pengambilan barang bukti tilang berupa SIM atau STNK yang ditahan, masyarakat terlebih dahulu harus mengecek besaran denda melalui layanan E-Tilang Kejaksaan RI dengan memasukkan nomor register tilang.
Setelah mengetahui nominal denda, pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah terintegrasi, seperti mobile banking, e-wallet, Tokopedia, maupun Kantor Pos menggunakan kode billing yang tersedia.
Baca juga: Info Lengkap Kejaksaan Negeri di Pekanbaru : Alamat, Layanan, dan Jadwal Tilang
Usai melakukan pembayaran, pemilik dapat mengambil barang bukti dengan membawa bukti pembayaran denda serta blangko tilang asli ke loket pelayanan yang telah ditentukan.
Kejari Pekanbaru melayani pengambilan tilang di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman No. 352, setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Selain itu, layanan juga tersedia di Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru setiap Jumat pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
Sementara itu, pengambilan barang bukti perkara pidana hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Masyarakat yang akan mengambil barang bukti wajib membawa KTP atau SIM asli beserta fotokopi, salinan petikan putusan pengadilan, serta dokumen kepemilikan sah seperti STNK atau BPKB untuk kendaraan bermotor.
Jika pengambilan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000.
Proses pengambilan dilakukan dengan mendatangi loket Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru.
Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan pengembalian barang bukti dan menunjukkan dokumen asli kepada petugas untuk diverifikasi.
Setelah verifikasi selesai, petugas akan menerbitkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20). Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pemilik di kantor kejaksaan atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru sesuai petunjuk petugas.
Untuk memantau perkembangan perkara maupun layanan lainnya, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SI-PEKA milik Kejari Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses pengambilan barang bukti maupun penyelesaian administrasi tilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan