Rabu, 01 JULI 2026 • 13:31 WIB

Fasilitas, Lokasi, dan Cara Pakai BPJS di RS Jiwa Provinsi Riau

Author

Kartu BPJS Kesehatan (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru menjadi rumah sakit jiwa milik Pemerintah Provinsi Riau yang berstatus Kelas A Pendidikan dan berperan sebagai pusat rujukan layanan kesehatan jiwa di Provinsi Riau.

Rumah sakit ini melayani pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang.

RSJ Tampan berlokasi di Jalan HR Soebrantas KM 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Layanan poliklinik rawat jalan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Instalasi Gawat Darurat (IGD) melayani pasien selama 24 jam.

Baca juga: Info Lengkap RS Jiwa Provinsi Riau : Alamat, Jadwal, dan Layanan

Sebagai rumah sakit rujukan kesehatan jiwa, RSJ Tampan menyediakan berbagai layanan medis yang lengkap. 

Fasilitas tersebut meliputi poliklinik spesialis psikiatri untuk pasien dewasa, layanan psikologi klinis, Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja, hingga ruang rawat inap dengan kapasitas sekitar 230 tempat tidur yang tersebar di sejumlah ruang perawatan.RS Jiwa Tampan Provinsi Riau (Ramadhan Kurniawan putra)

Rumah sakit ini juga memiliki IGD Terpadu untuk menangani pasien dengan kondisi gangguan jiwa akut, termasuk pasien yang mengalami krisis psikiatrik atau perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, RSJ Tampan menyediakan Unit Rehabilitasi NAPZA yang melayani rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika, serta layanan unggulan seperti kesehatan geriatri, terapi okupasi, rehabilitasi sosial, dan terapi rekreasi untuk mendukung pemulihan pasien secara menyeluruh.

Fasilitas penunjang lainnya meliputi laboratorium, farmasi, ambulans, hingga layanan pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi MMPI, dan tes bebas narkoba yang banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi pekerjaan maupun pendidikan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, pelayanan rawat jalan dilakukan melalui sistem rujukan berjenjang. Pasien terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Apabila dinilai memerlukan penanganan spesialis kejiwaan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke RSJ Tampan.

Setelah memperoleh rujukan, pasien dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengambil antrean sebelum datang ke rumah sakit dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan aktif, serta surat rujukan.

Sementara itu, bagi pasien dengan kondisi darurat seperti mengamuk, depresi berat, atau membahayakan keselamatan diri maupun orang lain, keluarga dapat langsung membawa pasien ke IGD RSJ Tampan tanpa harus membawa surat rujukan. Administrasi BPJS dapat diselesaikan paling lambat 3x24 jam setelah pasien mendapatkan pelayanan.

Dengan fasilitas yang lengkap serta dukungan tenaga medis profesional, RSJ Tampan terus menjadi pusat pelayanan kesehatan jiwa utama di Provinsi Riau sekaligus memberikan akses layanan yang mudah bagi masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU