RIAU - Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah di Provinsi Riau dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi objek tanah.
Sementara itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau berfungsi sebagai koordinator seluruh Kantah di kabupaten dan kota di Riau.
Kanwil BPN Provinsi Riau beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No. 5, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28126. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Untuk pelayanan loket, BPN membuka layanan setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 07.30–16.30 WIB. Pelayanan tutup pada Sabtu dan Minggu.
Selain pengurusan sertifikat tanah, BPN juga menyediakan sejumlah layanan prioritas, di antaranya pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hak tanggungan, roya, peralihan hak atau balik nama, pendaftaran surat keputusan, hingga perubahan hak seperti peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penjual maupun pembeli, fotokopi NPWP pembeli, SPPT PBB tahun berjalan yang telah lunas, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Untuk peralihan hak karena jual beli atau hibah, pemohon juga harus melampirkan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), beserta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, untuk balik nama karena warisan, diperlukan Surat Keterangan Waris (SKW), akta kematian pemilik sebelumnya, dan bukti pembayaran BPHTB waris.
Prosedur Pengurusan
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan sertifikat.
Selanjutnya, pemohon akan memperoleh kode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem Simponi untuk dilunasi di bank persepsi. Setelah pembayaran dikonfirmasi, BPN akan memproses pencatatan peralihan hak dengan mencoret nama pemilik lama dan menggantinya dengan nama pemilik baru pada sertifikat.
Lama proses penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen dan jumlah antrean berkas yang sedang diproses.
Estimasi Biaya
Biaya resmi balik nama sertifikat di BPN dihitung berdasarkan Nilai Tanah atau Zona Nilai Tanah (ZNT) sesuai ketentuan PNBP. Sebagai ilustrasi, apabila nilai tanah mencapai Rp100 juta, biaya pendaftaran sekitar Rp100 ribu ditambah biaya pengecekan sertifikat sekitar Rp50 ribu.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat juga dapat melakukan simulasi biaya secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan