Rabu, 01 JULI 2026 • 14:41 WIB

Panduan Bebas Calo: Urus Dokumen di dinas Pertanahan Pekanbaru

Author

Panduan Bebas Calo: Urus Dokumen di dinas Pertanahan Pekanbaru (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Masyarakat Kota Pekanbaru kini dapat mengurus berbagai dokumen pertanahan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa calo.

Pemerintah melalui Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru maupun Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru telah menyediakan layanan resmi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara langsung.

Warga yang ingin mengurus dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), peningkatan status Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) menjadi SHM, hingga penghapusan hak tanggungan (roya), disarankan datang langsung ke kantor pelayanan resmi dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk pengurusan administrasi sertifikat tanah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Naga Sakti No. 01, Simpang Baru.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru

Sementara itu, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang berada di Gedung B3 Lantai 4 Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Jalan Abdul Rahman Hamid, Tenayan Raya, melayani urusan kebijakan pertanahan milik pemerintah daerah, penyelesaian sengketa lahan, serta pengadaan tanah dan ganti rugi.

Dalam proses pengurusan dokumen tanah, masyarakat harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan dari tingkat kelurahan. Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) secara sporadik, surat keterangan tidak sengketa, serta surat riwayat tanah.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru atau melalui loket pelayanan pemohon langsung yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Jalur ini disediakan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanpa menggunakan jasa perantara.

Masyarakat juga diimbau hanya membayar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah, seperti biaya pendaftaran, pengukuran bidang tanah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Baca juga: Info Lengkap BPN Provinsi Riau : Lokasi, Layanan, dan Syarat Balik Nama

Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan kepada oknum yang mengatasnamakan petugas.

Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB tahun berjalan, bukti alas hak tanah seperti SHGB, SKGR, atau girik, serta dokumen peralihan hak apabila ada. Dokumen asli juga harus dibawa sebagai bahan verifikasi oleh petugas.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi dan pemantauan status berkas yang disediakan secara resmi oleh ATR/BPN. Dengan mengurus sendiri dokumen pertanahan, masyarakat tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga menghindari risiko penipuan maupun pungutan liar yang sering dilakukan oleh calo.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pengurusan cepat melalui pihak ketiga. 

Seluruh proses administrasi pertanahan dapat dilakukan secara transparan apabila persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU