RIAU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah rawan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (5/5/2026) malam, polisi berhasil menyita ratusan gram sabu serta ratusan butir pil terlarang.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, bersama Tim Opsnal Unit II. Namun, saat pertama kali tiba di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti yang dicurigai, meskipun kawasan tersebut telah lama dilaporkan sebagai titik peredaran gelap narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan lebih lanjut, petugas akhirnya mencurigai sebuah tumpukan tanah timbun di sekitar lokasi. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan penggalian dan ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam botol plastik.
“Di dalam tumpukan tanah tersebut, kami menemukan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, serta psikotropika jenis Happy Five,” ujar AKP Noki Loviko,Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan total berat 240 gram. Barang haram itu terdiri dari 15 paket plastik klip ukuran sedang dengan berat 223,9 gram serta 70 paket kecil seberat 16,1 gram. Selain itu, turut diamankan 875 butir pil ekstasi dan 50 butir Happy Five.
Ratusan pil ekstasi yang disita memiliki berbagai logo dan merek, di antaranya Heineken, Superman, WhatsApp, Kodok, Instagram, Kerang, Granat, Red Devil, hingga Minion.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa kawasan Kampung Dalam masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika, sehingga akan terus menjadi fokus pengawasan intensif aparat penegak hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan