RIAU - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau melaporkan proses pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) asal Riau terus berjalan lancar.
Hingga Minggu, 26 April 2026, sebanyak 883 jemaah dan petugas dari dua kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Riau, Defizon, menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 869 jemaah haji, 4 Petugas Haji Daerah (PHD), 2 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 8 petugas kloter.
Ia merinci, dua kloter yang telah diberangkatkan yakni BTH 03 dengan total 443 orang dan BTH 04 sebanyak 440 orang, yang mencakup jemaah dan petugas pendamping.
Meski demikian, terdapat tujuh jemaah asal Pekanbaru yang harus menunda keberangkatan. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan serta faktor pendamping.
“Empat jemaah saat ini dalam kondisi sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di Batam. Sementara tiga lainnya merupakan pendamping. Mereka akan diberangkatkan pada kloter selanjutnya sesuai dengan ketersediaan kursi penerbangan,” jelas Defizon.
Lebih lanjut, ia memastikan kondisi jemaah yang telah tiba di Madinah dalam keadaan sehat. Selama berada di Tanah Suci, jemaah dari kloter BTH 03 dan BTH 04 dijadwalkan menjalankan ibadah Arbain serta melakukan ziarah ke sejumlah lokasi bersejarah.
Sementara itu, untuk kloter berikutnya, yakni BTH 05, saat ini telah berada di Asrama Haji Batam. Kloter ini terdiri dari 438 jemaah asal Kabupaten Kampar, 2 jemaah dari Kabupaten Siak, serta 1 orang dari KBIHU. Rombongan tersebut juga didampingi oleh 2 Petugas Haji Daerah dan 4 petugas kloter.
Pihak Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Riau menegaskan akan terus memantau kelancaran proses pemberangkatan, termasuk kondisi jemaah yang mengalami penundaan, guna memastikan seluruh jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci dengan aman dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan