Rabu, 17 JUNI 2026 • 11:27 WIB

Terungkap! Begal Sadis di Belakang Arena MTQ Pekanbaru Ternyata Terkait Sindikat Curanmor

Author

Konferensi pers Polda Riau (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan. 

Sepanjang Juni 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari aksi begal yang melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru, jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Pelaku Begal di Pekanbaru di Tangkap (Ramadhan Kurniawan putra)

Menurutnya, dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Riau.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. 

Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Pandra.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan, kasus utama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Dalam aksi tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya dari para pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.

Dari pengembangan kasus begal tersebut, penyidik berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di sejumlah wilayah di Riau. Sebanyak 15 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hasyim menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Selain kasus begal dan curanmor, penyidik juga berhasil menangkap pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena menyasar tempat ibadah. Polisi mengamankan lima orang tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi.

"Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi," kata Hasyim.
Polda Riau berencana merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut dalam waktu dekat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. Karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," jelas Rooy.

Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa daerah di Riau.

Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga tersangka. Sementara untuk kasus curanmor roda dua, lima tersangka berhasil diamankan.

 Sedangkan pada kasus pencurian kendaraan roda empat, polisi menetapkan tiga tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU