Rabu, 17 JUNI 2026 • 14:06 WIB

Ditreskrimum Polda Riau Dalami Laporan SPSI dan Komunitas Masyarakat terhadap Wali Kota Dumai Paisal

Author

Wali Kota Dumai (Liputan)

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akan mendalami laporan yang dilayangkan komunitas masyarakat dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terhadap Wali Kota Dumai, Paisal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditangani Polres Dumai.

Namun, Polda Riau akan memberikan asistensi untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuaiprosedur.

"Pak Kapolres Dumai sudah berkoordinasi dengan saya terkait adanya komunitas masyarakat atau SPSI di Dumai yang melaporkan wali kota," ujar Hasyim, Senin (15/6/2026).

Hasyim menjelaskan, laporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataan atau ucapan Wali Kota Dumai yang dianggap tidak berkenan oleh pihak pelapor.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan awal untuk mengetahui secara rinci substansi laporan tersebut.

"Informasinya ada ucapan Pak Wali Kota Paisal yang mungkin kurang berkenan bagi mereka. Nanti akan kita tanyakan lebih lanjut," katanya.

Menurut Hasyim, laporan tersebut baru diterima sehingga penyidik masih mempelajari perkembangan penanganan yang telah dilakukan Polres Dumai.

"Kasusnya baru dilaporkan kemarin, jadi kami masih melihat sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan Polres Dumai," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan lebih dahulu memeriksa pelapor dan para saksi guna mengumpulkan keterangan serta fakta yang diperlukan. Setelah itu, penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi dari Wali Kota Dumai.

"Kalau laporan sudah dibuat, biasanya pelapor dan saksi-saksi diperiksa terlebih dahulu. Untuk pemanggilan Pak Wali Kota, nanti menyesuaikan perkembangan penyelidikan," tutup Hasyim.

Kasus ini menjadi perhatian Masyarakat di Kota Dumai dan masih menunggu hasil pendalaman dari aparat kepolisian untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU