RIAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan figur publik di tingkat desa.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa (Kades) Langkai, Sugeng Purwadi (58), diringkus polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik lantaran pelaku merupakan pimpinan desa yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Kasus ini terungkap saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengedar, masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).
Keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan saat petugas menyergap lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 48,4 gram.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.
Barang bukti tersebut mengindikasikan aktivitas pengedaran dalam skala cukup besar.
Menurut Benny, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial IG alias I.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial IG alias I,” katanya.
Lebih lanjut, polisi menyayangkan keterlibatan seorang kepala desa dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Sugeng Purwadi diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, namun tidak melaporkannya dan justru terindikasi ikut terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan