RIAU - Sosok AF (21) alias Fidel, Anak Bupati Pelalawan Zukri Misran,menjadi sorotan Masyarakat Riau Saat diamankan dalam razia tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan urine, AF dinyatakan positif ganja dan etomidate. Namun, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru tidak menahan yang bersangkutan dan hanya memberikan sanksi rehabilitasi rawat jalan.
Keputusan tersebut memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media sosial.
Pernyataan Kepala BNNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan terkait dugaan AF hanya terpapar asap ganja di toilet pun menuai beragam tanggapan dari warganet.
Berdasarkan keterangan resmi BNNK Pekanbaru, AF disebut tidak terbukti mengonsumsi ganja secara langsung maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hasil tes urine yang positif diduga akibat terpapar asap ganja di ruangan tertutup.
BNNK menjelaskan, saat razia berlangsung AF berada di toilet tempat dua orang lain mengisap ganja. Asap sisa penggunaan narkotika tersebut diduga terhirup oleh AF hingga memengaruhi hasil tes urine.
Keterangan itu juga diperkuat oleh pengakuan dua tersangka pemilik narkoba yang menyebut AF tidak ikut menggunakan ganja bersama mereka.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, AF tidak terlibat jaringan narkoba maupun mengonsumsi langsung,” ungkap pihak BNNK Pekanbaru.
Pihak BNNK Pekanbaru juga mengaku telah berkonsultasi dengan dokter terkait kemungkinan seseorang dinyatakan positif urine akibat paparan asap ganja di ruangan tertutup. Secara medis, hal tersebut disebut memungkinkan terjadi.
Meski begitu, AF tetap dikategorikan sebagai pengguna ringan sehingga tim asesmen hukum dan tim medis merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali di BNNK Pekanbaru.
Keputusan rehabilitasi tanpa penahanan terhadap anak kepala daerah tersebut langsung menjadi perhatian publik.
Banyak warganet mempertanyakan alasan AF tidak diproses hukum lebih lanjut meski hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan