Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026).
Penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati Kuansing berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.7/5000/SJ.
SK tersebut diterbitkan menyusul penangkapan dan penahanan Bupati Kuansing Suhardiman Amby serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen, dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat Kemendagri tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Plt Bupati dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dan Sekda Zulkarnain Sebagai Tersangka
Mukhlisin juga diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Usai menerima amanah tersebut, Mukhlisin memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan normal. Menurutnya, tidak ada gejolak baik di lingkungan masyarakat maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung," ujar Mukhlisin.
Mukhlisin juga menyampaikan rasa prihatin atas proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen. Ia berharap keduanya diberi kekuatan dan ketabahan dalam menjalani seluruh proses hukum.
Baca juga: Jejak Kelam Kuansing! Empat Bupati Tersandung Korupsi, Dua Kali Kena OTT KPK
"Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga Pak Bupati dan Pak Sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Selain itu, Mukhlisin mengungkapkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) mulai dilakukan di Kuansing. Namun, ia menegaskan hanya dimintai informasi terkait keberadaan Bupati saat proses penjemputan.
"Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena Pak Bupati tidak berada di tempat. Saya menyampaikan sesuai yang saya ketahui bahwa saya tidak mengetahui keberadaan beliau saat itu. Yang saya tahu, beliau dijemput dari rumah pribadi ketika hendak berangkat ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, Mukhlisin mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan arahan untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang akan bertugas selama 20 hari ke depan.
Meski demikian, Mukhlisin belum bersedia mengungkapkan nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut.
"Pak Gubernur sudah memberikan arahan. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan