Selasa, 26 MEI 2026 • 19:50 WIB

Razia Gabungan di Pekanbaru, Truk ODOL hingga Travel Ilegal Ditindak

Author

Razia Gabungan di Pekanbaru, Truk ODOL hingga Travel Ilegal Ditindak (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Samsat Provinsi Riau, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menggelar razia gabungan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).

Operasi penertiban tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bertonase berat yang melanggar aturan operasional, kendaraan over dimension over loading (ODOL), travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang, hingga pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan razia dilakukan karena masih banyak truk ODOL yang nekat melintas di jalan protokol Kota Pekanbaru pada jam-jam sibuk.

Menurutnya, Jalan Jenderal Sudirman menjadi salah satu titik yang paling sering dilalui kendaraan berat, meski aturan melarang truk ODOL melintas pada siang hari di kawasan padat aktivitas masyarakat tersebut.

“Karena itu, razia gabungan kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Banyak truk over dimension over loading (ODOL) yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari,” ujarnya usai kegiatan razia.

Dalam operasi itu, petugas memberikan tindakan tilang terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional serta melanggar rambu lalu lintas.

Selain menindak truk ODOL, petugas juga menemukan sejumlah travel ilegal dan kendaraan roda tiga jenis max ride yang digunakan mengangkut penumpang di pusat kota. Kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi tilang karena belum memiliki izin sebagai angkutan umum.

“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelas Masykur.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua hanya difokuskan pada kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tidak dilakukan penindakan tilang lalu lintas.

Dalam razia tersebut, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi. Masyarakat yang kedapatan menunggak pajak diberikan kesempatan untuk membayar di tempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Menurut Masykur, cukup banyak warga yang memanfaatkan layanan pembayaran pajak langsung tersebut, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ia menegaskan, kegiatan penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan dan para pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait jam operasional dan ruas jalan yang boleh dilalui kendaraan berat.

“Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,” tegasnya.

Khusus untuk truk pengangkut tanah timbun, petugas bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) juga memeriksa kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR. Kendaraan yang tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui razia terpadu ini, Dishub Pekanbaru berharap ketertiban lalu lintas di jalan protokol semakin terjaga, risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase berat dapat ditekan, serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor terus meningkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU