UMP Provinsi Riau 2026 (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Dari seluruh daerah di Provinsi Riau, Kota Dumai ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi, dengan nilai mencapai Rp 4.431.174,69.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa penetapan UMK tahun 2026 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja.
“Untuk tahun 2026, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp 4.431.174,69, dan ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau,” ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, maka UMK Dumai berada jauh di atas rata-rata provinsi. Hal ini mencerminkan kuatnya aktivitas industri dan sektor strategis di Kota Dumai, khususnya sektor migas, pelabuhan, dan industri pengolahan.
Selain Dumai, daerah dengan UMK tinggi lainnya di Riau adalah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Namun demikian, Dumai tetap menempati posisi puncak sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di provinsi ini.
Roni menegaskan, seluruh perusahaan di Kota Dumai wajib melaksanakan ketentuan UMK yang telah ditetapkan tersebut. Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
“Penetapan upah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kota Dumai,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan