Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 03 MEI 2026 • 15:26 WIB

Pengertian Kebebasan Pers Serta Perannya dalam Negara Demokrasi

Pengertian Kebebasan Pers Serta Perannya dalam Negara DemokrasiPengertian Kebebasan Pers Serta Perannya dalam Negara Demokrasi (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Kebebasan pers merupakan hak konstitusional media massa untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi tanpa sensor maupun campur tangan pihak mana pun. 

Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers dikenal sebagai salah satu pilar penting yang menjaga transparansi, kontrol sosial, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, Minggu (3/05/2026).

Secara umum, kebebasan pers dimaknai sebagai kebebasan berkomunikasi dan berekspresi melalui media cetak, elektronik, maupun digital.

Baca juga: Apa Itu Kebebasan Pers? Ini Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Hak ini diakui secara internasional dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan di Indonesia dijamin melalui UUD 1945 Pasal 28F serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam negara demokrasi, pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kehadiran media yang independen menjadi pengawas kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, maupun kebijakan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, media juga berperan sebagai penyedia informasi publik. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat untuk menentukan pilihan politik, memahami kebijakan pemerintah, hingga mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari.

Pers yang bebas juga menjadi wadah partisipasi publik. Melalui media, masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun aspirasi terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat.

Tak hanya itu, kebebasan pers menjadi alat penegak transparansi. Dengan adanya pemberitaan yang terbuka dan kritis, ruang gelap kekuasaan dapat diminimalisir, sehingga upaya menutup-nutupi fakta demi kepentingan tertentu dapat dicegah.

Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Pers tetap dituntut menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menyajikan informasi berimbang, melakukan verifikasi, dan menghindari penyebaran hoaks.

Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan rapuh. Ketika media dibungkam, akuntabilitas kekuasaan melemah dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran ikut terancam. Karena itu, menjaga kebebasan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi tetap hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Pengertian Kebebasan Pers Serta Perannya dalam Negara Demokrasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!