Apa Itu Kebebasan Pers? Ini Pengertian, Fungsi, dan Contohnya (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi modern. Tanpa adanya kebebasan pers, masyarakat akan kesulitan memperoleh informasi yang akurat, kritis, dan berimbang terkait berbagai isu publik.
Secara umum, kebebasan pers adalah hak bagi media massa dan jurnalis untuk mencari, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan, sensor, atau intimidasi dari pihak mana pun.
Kebebasan ini tetap dijalankan dengan tanggung jawab serta berpedoman pada hukum dan kode etik jurnalistik.
Di Indonesia, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi sarana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat.
Kebebasan pers tidak berarti media dapat memberitakan apa saja tanpa batas. Kebebasan ini harus dibarengi dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.
Artinya, media tetap wajib memverifikasi fakta, menghormati privasi, tidak menyebarkan hoaks, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
Kebebasan pers memiliki sejumlah fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya
1. Menyampaikan Informasi kepada Publik
Pers berperan memberikan informasi terbaru mengenai politik, ekonomi, pendidikan, hukum, dan isu sosial lainnya.
2. Mengawasi Kekuasaan
Media menjadi alat kontrol sosial terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun pihak swasta agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
3. Mendorong Transparansi
Dengan adanya pemberitaan yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
4. Menjadi Sarana Pendidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan