Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 MEI 2026 • 21:51 WIB

Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari

Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 HariDua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Polres Dumai menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya pada Senin (25/5/2026).Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, mulai pukul 07.30 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang selaku Inspektur Upacara.prosesi upacara turut dihadiri Wakapolres, para pejabat utama, Kabag, Kasat, perwira, hingga seluruh personel jajaran Polres Dumai. Sementara jalannya upacara dikomandoi oleh Ipda Subagio dengan petugas upacara Kabag SDM Polres Dumai, AKP Edwi Sunardi.

Dalam upacara tersebut, dua personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. PTDH keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026.

“Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada bulan April 2026,” ujar AKBP Angga dalam amanatnya.

Karena kedua personel tidak hadir, prosesi simbolis dilakukan dengan pencoretan foto menggunakan tanda silang tinta merah oleh Kapolres Dumai yang dikawal petugas Provost.

Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan sah selama 39 hari kerja berturut-turut. 

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sementara itu, Briptu M. Ridho dipecat setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. 

Kasus tersebut berdasarkan laporan Bidpropam yang menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri dan ketentuan pemberhentian anggota Polri.

Dalam amanatnya, AKBP Angga menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Kapolres Dumai juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, mematuhi aturan, serta menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Menurutnya, pelanggaran berat yang dilakukan anggota tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga yang bersangkutan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!