Kantor Samsat kota Pekanbaru (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Masyarakat yang biasa memanfaatkan layanan Samsat di pusat perbelanjaan atau mal di Pekanbaru kini perlu menyesuaikan lokasi pembayaran pajak kendaraan.
Layanan tersebut telah dialihkan melalui program Samsat Keliling (Bus) dan Samsat Tanjak yang beroperasi secara terjadwal di sejumlah mal serta lokasi alternatif lainnya.
Program ini bertujuan untuk tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
• Senin: Mal Ciputra Seraya, Jalan Riau No. 58, pukul 08.00–13.00 WIB.
• Selasa: The Central Plaza atau Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani, pukul 08.00–13.00 WIB.
• Rabu: Mal SKA Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta, pukul 08.30–14.00 WIB, berlokasi di pelataran air mancur atau Pintu Kampar.
• Sabtu: Living World Pekanbaru melalui layanan Samsat Tanjak, pukul 10.00–13.00 WIB.
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan kantor Samsat terdekat apabila membutuhkan pelayanan pada hari kerja.
Salah satunya adalah Kantor Samsat Pekanbaru Kota di Jalan Gajah Mada No. 200, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kantor ini melayani wajib pajak setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00–11.30 WIB.
Alternatif lainnya adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No. 464 atau tidak jauh dari Mal Pekanbaru.
Layanan Samsat di MPP buka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, sementara Jumat pukul 08.00–11.30 WIB dan dilanjutkan 13.30–15.00 WIB.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan kantor Samsat di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara mudah, cepat, dan tepat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan