Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 JULI 2026 • 17:09 WIB

Penyelundupan 652 IPhone dari Malaysia di Gagalkan Bea Cukai Bengkalis

Penyelundupan 652 IPhone dari Malaysia di Gagalkan Bea Cukai BengkalisIPhone ilegal (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis

Ratusan ponsel pintar tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4.095.873.798 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950.242.721.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) setelah berlayar dari Muar, Malaysia.

Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan memperketat pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan yang masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam proses pengawasan tersebut, petugas menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. 

Keberadaan barang tersebut menarik perhatian karena tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya, meski arus penumpang masih berlangsung.

Petugas kemudian menunggu beberapa saat di area sterilisasi untuk memastikan ada pihak yang mengambil barang tersebut. Namun hingga situasi pelabuhan mulai sepi, keenam kotak itu tetap tidak bertuan.

Didampingi awak kapal MV Oceanna 5 sebagai saksi, petugas selanjutnya membawa enam kotak tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian memperlihatkan tumpukan perangkat elektronik yang tersusun rapi di dalamnya.

Setelah kemasan dibuka, petugas menemukan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan seluruh barang tersebut diduga merupakan barang selundupan yang masuk untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak.

"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di dalam negeri.

Novryansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal atau black market. Menurutnya, selain merugikan penerimaan negara, perangkat yang masuk melalui jalur penyelundupan tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan, maupun kejelasan asal-usul sehingga berisiko bagi konsumen.

Keberhasilan tersebut menambah daftar penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang tahun 2026. Hingga awal Juli, instansi tersebut telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Penyelundupan 652 IPhone dari Malaysia di Gagalkan Bea Cukai Bengkalis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!