Panduan dan Lokasi Uji KIR Kendaraan di Pekanbaru Tanpa Calo (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU – Pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang di Kota Pekanbaru kini dapat melakukan uji KIR secara gratis di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Sejak Januari 2024, layanan uji KIR di Pekanbaru tidak lagi dikenakan biaya retribusi. Proses pengujian juga dilakukan secara transparan dan terintegrasi guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
Pemerintah Kota Pekanbaru turut mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri proses pengujian kendaraan tanpa menggunakan jasa calo. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa kendaraannya langsung ke lokasi pengujian untuk menjalani pemeriksaan fisik dan teknis.
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Uji KIR di Pekanbaru Beserta Syaratnya
Untuk melakukan uji KIR, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, serta Buku KIR atau Blu-E Smart Card lama bagi kendaraan yang melakukan perpanjangan uji berkala setiap enam bulan.
Sementara itu, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi NIB atau SIUP perusahaan.
Proses pengujian diawali dengan pendaftaran dan verifikasi berkas di loket pelayanan UPTD PKB Pekanbaru. Pelayanan dibuka pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kuota pelayanan dibatasi sekitar 100 kendaraan per hari sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas melakukan pemeriksaan visual kendaraan meliputi kondisi bodi, kebersihan kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
Pemilik kendaraan disarankan memastikan lampu, klakson, ban, serta komponen keselamatan lainnya berfungsi dengan baik sebelum datang ke lokasi pengujian.
Tahap berikutnya adalah pengujian teknis menggunakan peralatan semiotomatis di dalam gedung uji. Pemeriksaan meliputi uji emisi gas buang, uji sistem kemudi dan roda, uji lampu utama, uji efisiensi pengereman, serta uji akurasi spidometer.
Apabila kendaraan dinyatakan laik jalan, petugas akan memperbarui data hasil pengujian pada Blu-E Smart Card. Dalam kondisi antrean normal, seluruh proses pengujian fisik dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit per kendaraan.
Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai praktik percaloan dan pungutan liar. Karena biaya retribusi telah dihapus, seluruh layanan uji KIR di UPTD PKB Pekanbaru dapat diakses tanpa biaya.
Pemilik kendaraan yang belum memenuhi standar kelayakan disarankan melakukan perbaikan terlebih dahulu di bengkel sebelum menjalani pengujian.
Dengan sistem yang semakin modern dan transparan, layanan uji KIR di Pekanbaru diharapkan mampu meningkatkan keselamatan transportasi serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya tetap memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan