Kamis, 05 MARET 2026 • 15:39 WIB

Cara Mengurus Paspor di Pekanbaru Tahun 2026, Ini Lokasi Layanan, Syarat dan Biayanya

Author

Cara Mengurus Paspor di Pekanbaru Tahun 2026, Ini Lokasi Layanan, Syarat dan Biayanya (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Mengurus paspor di Kota Pekanbaru kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat dapat memilih beberapa lokasi pelayanan yang tersedia serta memanfaatkan sistem pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi imigrasi,Kamis (05/03/2026).

Berdasarkan informasi terbaru hingga Maret 2026, warga yang ingin membuat atau mengganti paspor dapat mendatangi sejumlah titik layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa lokasi pelayanan paspor di Pekanbaru di antaranya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang melayani permohonan paspor baru maupun penggantian paspor

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus paspor di Unit Layanan Paspor Mal Ciputra Seraya yang baru diresmikan pada Januari 2026 untuk memudahkan akses layanan di pusat perbelanjaan.

Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan penggantian paspor, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. Namun, layanan di lokasi ini hanya diperuntukkan bagi pemegang KTP Kota Pekanbaru dengan kuota terbatas setiap harinya.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus paspor, masyarakat diminta menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya dalam ukuran kertas A4 tanpa dipotong.

Bagi pemohon paspor baru, dokumen yang harus disiapkan antara lain E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.

Sementara untuk penggantian paspor, pemohon hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama. Jika paspor digunakan untuk tujuan khusus seperti ibadah umrah, haji, atau bekerja di luar negeri, pemohon juga diminta melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Pendaftaran Melalui Aplikasi

Saat ini hampir seluruh proses pendaftaran paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon terlebih dahulu membuat akun dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi email. Setelah itu pemohon dapat memilih jenis paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).

Selanjutnya, pemohon diminta mengunggah foto dokumen asli yang telah disiapkan, memilih lokasi kantor imigrasi serta jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia.

Setelah mendapatkan kode billing, pemohon wajib melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau marketplace maksimal dua jam setelah kode tersebut diterbitkan.

Proses di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah dijadwalkan, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih di aplikasi.

Pemohon diwajibkan mengenakan pakaian formal atau sopan berkerah dan menggunakan sepatu tertutup. Warna pakaian juga disarankan tidak berwarna putih agar tidak menyatu dengan latar belakang foto paspor.

Di lokasi pelayanan, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen asli, pengambilan foto, serta wawancara singkat mengenai tujuan perjalanan ke luar negeri.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, paspor biasanya dapat selesai dalam waktu sekitar empat hari kerja setelah proses wawancara dilakukan.
Biaya Resmi Pembuatan Paspor

Adapun biaya pembuatan paspor sesuai tarif resmi pemerintah yaitu sekitar Rp350 ribu untuk paspor biasa dengan 48 halaman. Sementara paspor elektronik atau E-Paspor dikenakan biaya sekitar Rp650 ribu.

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor lebih cepat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya sekitar Rp1 juta, tergantung ketersediaan kuota di kantor imigrasi.

Sebagai tambahan layanan, kantor imigrasi juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman paspor langsung ke alamat rumah pemohon, sehingga masyarakat tidak perlu datang kembali untuk mengambil dokumen tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU