Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo Pimpin Konferensi Pers ( Dok.Humas Polda Riau)
RIAU - 14,87 Kg sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba besar di wilayah Kabupaten Kampar.
Dua kurir berhasil diamankan saat membawa puluhan paket sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penindakan terhadap pelaku narkoba ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Hutan Digarap Jadi Kebun Sawit di Rohul, Polda Riau Bekuk Dua Tersangka dan Pemodal
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan pihaknya menangkap dua tersangka kurir narkoba ini di wilayah Kampar, Riau, bertepatan di Hari Bhayangkara ke-79, pada 1 Juli 2025 lalu.
"Dari pengungkapan ini barang bukti yang kami sita yaitu 15 paket sabut seberat 14,87 kilogram," ujar Kombes Putu.
Dua tersangka yang ditangkap adalah inisial S dan RAM. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Baca juga: Viral Bocah Rayyan Arkan Dikha,Pacu Jalur 2025 Diprediksi Hasilkan Rp75 Miliar
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh MF untuk mengambil sabu dari Kabupaten Kampar untuk dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
"Jadi MF ini masih kami kejar dan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap penerima narkoba di Kota Padang. Sebab, antara kurir dengan penerima barang ini tidak bertemu.
Adapun, jaringan ini hanya memberikan titik koordinat untuk transaksi penjemputan narkoba tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan