RIAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai tindakan penadahan di Masjid Al Ihsan, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka serta mengamankan tiga unit handphone hasil curian.
Baca juga: Kalahkan 80 Ribu Karya Dunia,Syifa dari Riau Raih Emas!
Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniati, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Sabtu,(26/07/2025).
“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pertolongan jahat (tadah) di wilayah hukum kami. Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan tiga unit handphone milik peserta kegiatan Itikaf di Masjid Al Ihsan, Desa Semunai,” jelas Kompol Nursyafniati Kepada Riau.indozone.id
Peristiwa kehilangan ini dilaporkan oleh seorang remaja berusia 19 tahun berinisial Berman RFB, yang saat itu tengah mengikuti kegiatan Itikaf atau Pesantren Kilat bersama rombongan di masjid tersebut.
Kejadian terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban menyadari bahwa ponselnya dan dua ponsel milik peserta lain telah raib.
Baca juga: Habitat Harimau Sumatera Terancam, 4 Pelaku Ilegal Logging Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian bersama tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.
Melalui proses pelacakan intensif, salah satu handphone yang hilang terlacak aktif kembali di kawasan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pada Sabtu, 12 Juli 2025, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SS yang kedapatan menggunakan handphone hasil curian tersebut.
Dari hasil interogasi, SS mengaku membeli ponsel itu dari seseorang bernama Yudi Suria Bakti alias Kincit.
Berbekal informasi itu, tim menangkap Yudi di kawasan Desa Air Kulim KM 12 pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pemeriksaan, Yudi mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang dikenal dengan nama “Becam”, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yudi juga menyatakan bahwa dua unit handphone lainnya telah ia jual kepada Andi Putraanda, seorang pedagang HP seken.
Polisi kemudian meringkus Andi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di daerah Simpang KM 12 Air Kulim.
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit handphone milik korban yang sempat hilang, yakni Redmi Note 12 Pro, Realme C75x, dan Poco berwarna hitam.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak berwajib,” tegas Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Donni Widodo Siagian kepada Riau.indozone.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan