Tiga Warga Siak Masuk Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
RIAU - Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di rumah yang berlokasi di Km 15, Jalan Alamsyah No 4 RT 004 RK 001, Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2025) pukul 08.00 WIB.
Penggerebekan ini dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom bersama tim dan didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Meredan Barat Aipda Azwan Har. Dari lokasi, polisi menangkap tiga pelaku berinisial RES (31), M.CP (20), dan YAW (22) yang diduga berperan sebagai bandar sabu. Meski sempat mencoba kabur, ketiganya akhirnya berhasil diamankan.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
Baca juga: Kontingen Riau Sabet Medali Perak di Ajang POMNAS 2025
Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Tualang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal yang dipimpin Ipda N. Gultom untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Pada saat penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri melalui jendela kamar belakang. Namun, polisi berhasil mengepung dan mengamankannya. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu seberat 5,0 gram.
Barang haram itu terbagi dalam 28 plastik klip putih bening berlis merah dengan berat kotor 4,0 gram dan 6 plastik klip bening berlis merah seberat 1,0 gram. Polisi menemukan seluruh barang bukti di dalam kamar pelaku.
Baca juga: Dukung Kedatangan Rafale,Kasau Cek Kesiapan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru
Setelah itu, polisi membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Minas. Saat ini, pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai penutup, Kapolsek Tualang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Darma J