Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 12:25 WIB

Empat Pengedar Sabu Diciduk di Siak, Bandar Utama Buron

Empat Pengedar Sabu Diciduk di Siak, Bandar Utama BuronEmpat Pengedar Sabu Diciduk di Siak, Bandar Utama Buron (Darma Wijaya)

RIAU — Empat pengedar Sabuu diciduk aparat Polsek Sungai Apit dalam operasi penindakan yang dilakukan Rabu (12/11/2025) malam, sementara seorang pemasok utama berinisial T kini dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. 

Penangkapan beruntun ini menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika yang masih marak di kawasan pesisir tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Parit I/II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe menugaskan Kanit Reskrim Ipda Arnes Renaldo Sitompul, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Operasi Zebra 2025 di Bengkalis Resmi Berjalan, ETLE Statis dan Mobile Siap Diterapkan

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan pria berinisial P (29) di tepi jalan Parit I/II. Enam paket kecil shabu dengan berat kotor 0,52 gram ditemukan di dalam bungkus rokok di saku celananya. P langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, P menyebut A (27) sebagai pemasok barang. Tim kemudian bergerak ke wilayah Teluk Mesjid dan menangkap A sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggeledahan bengkel miliknya, polisi menyita satu unit timbangan digital.

Pengembangan berlanjut ketika A mengaku mendapatkan shabu dari Z (50). Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap Z di rumahnya. Z kemudian menyebut nama D (40) sebagai pemasok berikutnya.

Pukul 23.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan D di rumahnya di Teluk Mesjid. Dari lokasi, petugas menemukan dua timbangan digital dan 10 plastik klip bening yang lazim digunakan untuk mengemas shabu. Kepada penyidik, D mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang diamankan antara lain,0,52 gram shabu,Tiga unit sepeda motor,Beberapa telepon genggam,Dua timbangan digital,Bungkus rokok,Sepuluh plastik klip bening.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Pria di Toilet SPBU di Kampar

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan/atau Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Sungai Apit.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Satu pelaku masih kami kejar dan tidak akan ada celah bagi para pengedar untuk lolos dari proses hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu. Bersama kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama berinisial T dan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Darma J

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Empat Pengedar Sabu Diciduk di Siak, Bandar Utama Buron

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!