Protes Tunda Bayar, Kontraktor Hendrik Hancurkan Box Culvert di Pekanbaru (Liputan)
RIAU - Viral Seorang kontraktor di Pekanbaru, Hendrik menjadi sorotan publik setelah nekat membongkar box culvert di Jalan Hasan Basri. Aksi ekstrem ini dilakukannya sebagai bentuk protes atas masalah tunda bayar dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Perusakan fasilitas umum ini sontak memicu kemarahan warga dan pejabat daerah, karena dinilai merusak fasilitas publik dan mengganggu kenyamanan.
Aksi pembongkaran yang menggunakan alat berat ini terjadi pada Senin (17/11/2025) kemarin, menyasar box culvert sepanjang kurang lebih 3 meter. Lokasi pembongkaran, yang merupakan akses vital penghubung Jalan Diponegoro dan Jalan Hasan Basri, langsung lumpuh.
Gangguan ini memicu kekesalan masyarakat yang aktivitasnya terhambat. Bahkan, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, langsung turun ke lokasi pada malam hari dan terlihat jelas merasa kesal dengan ulah kontraktor tersebut.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemko Pekanbaru Martin mengatakan proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV Sultan Hamdan Halmahira milik Hendrik, tuntas pada akhir Desember 2024.
Meskipun terjadi tunda bayar akibat efisiensi anggaran, Martin menegaskan bahwa proyek itu sudah masuk dalam daftar prioritas pembayaran. Ia menyayangkan sikap kontraktor yang dinilai tidak sabar, mengingat Pemko telah berkomitmen mempercepat penyelesaian utang dengan menempuh proses audit Inspektorat dan BPK.
"Pekerjaan tersebut sudah masuk prioritas pembayaran tunda bayar. Jadi pekerjaan itu bukan zaman pemerintahan sekarang," kata Martin, Selasa (18/11/2025).
Menurut Martin, masalah tunda bayar ini bukan hanya terjadi di era kepemimpinan Wali Kota saat ini, melainkan warisan dari tahun-tahun sebelumnya, mencakup periode 2017 hingga 2024.
Meskipun demikian, Pemko Pekanbaru tetap memprioritaskan penyelesaian secara bertahap, sambil juga fokus pada pengerjaan proyek-proyek penting lain seperti perbaikan jalan rusak dan drainase untuk kenyamanan masyarakat. Komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho disebut kuat untuk melunasi utang tersebut, namun semua harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Menanggapi tindakan ini, Pengamat Politik dan Kebijakan Sosial, Saiman Pakpahan, menyatakan bahwa langkah Hendrik sudah keterlaluan.
"Ini keterlaluan. Seharusnya kalau memang karena tunda bayar bukan begitu caranya. Bagaimanapun itu adalah fasilitas umum," ujar Saiman pada Selasa (18/11/2025).
Saiman menambahkan bahwa kemarahan masyarakat wajar, mengingat tindakan perusakan ini dilakukan di tengah upaya Pemerintah Kota Pekanbaru yang gencar melakukan perbaikan dan penataan kota.
Saiman menekankan bahwa alasan menuntut pembayaran proyek dengan merusak fasilitas umum adalah cara yang keliru dan merugikan publik. Menurutnya, seharusnya Hendrik menempuh jalur hukum atau prosedur resmi lain yang tidak berdampak negatif pada masyarakat luas.
"Prosedurnya ada, kan ini kita tahu juga kalau kondisi keuangan daerah semua banyak terdampak karena efisiensi. Apalagi pemerintah kota, itu biasanya pasti akan diselesaikan," jelas dosen Universitas Riau ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan