Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 APRIL 2026 • 03:33 WIB

Eks Pekerja Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Tipu Korban Lewat Modus Blibli

Eks Pekerja Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Tipu Korban Lewat Modus BlibliPelaku diamankan polisi (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber berhasil membongkar kasus penipuan daring dengan modus menyamar sebagai customer service Blibli. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DJ (33), yang diketahui pernah bekerja di sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian besar.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan bahwa aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2024. Pelaku memulai aksinya dengan menjalin komunikasi melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Selanjutnya, korban diarahkan mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian ulasan dengan iming-iming keuntungan. Setelah korban mulai percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Dalam praktiknya, korban diminta melakukan sejumlah transaksi pembelian produk dengan janji mendapatkan komisi antara 5 hingga 10 persen. Namun, skema tersebut ternyata hanya rekayasa untuk menguras uang korban.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti arahan pelaku dalam beberapa transaksi,” ujar Komang, Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim Subdit Siber akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan daring yang tidak jelas, terutama yang menjanjikan keuntungan instan melalui skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi akun atau situs resmi dan tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tidak dikenal, apalagi yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” tutup Komang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Eks Pekerja Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Tipu Korban Lewat Modus Blibli

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!