RIAU - Pelaku pembakaran istri, MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah hampir sepekan buron. Tim Polsek Peranap membekuk MR di sebuah kebun kelapa sawit di Simpang Suar pada Senin (22/9/2025) malam, menyudahi pelariannya yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Kejadian tragis itu bermula pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing. MR diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar tubuh istrinya setelah menyiramkan bensin pertalite. Korban mengalami luka bakar serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Foto Buram Media Center Riau: Bukti Ketidakseriusan Pemerintah dalam Dokumentasi
Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol memimpin langsung operasi pengepungan terhadap pelaku. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan MR di kebun kelapa sawit. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujarnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, pisau egrek, dan tojok.Selasa (30/09/2025).
MR mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Ia mengaku nekat membakar istrinya karena cemburu dan curiga korban berselingkuh. “Tersangka menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu membakarnya,” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar. Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Gubri Abdul Wahid Wajibkan Seluruh Perusahaan di Riau Gunakan Kendaraan Berplat BM
Kini, MR dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman berat. Penangkapan pelaku pembakaran istri ini mendapat sorotan masyarakat dan menjadi bukti keseriusan aparat menindak pelaku KDRT di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan