RIAU - Tiga narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati dilaporkan melarikan diri dari sel Kamar Pengendali Narkoba (KPM) di Rutan Kelas IIB Siak, Minggu (19/10/2025) dini hari, Kabupaten Siak, Riau. Dua di antaranya berhasil diamankan kembali, sementara satu orang masih buron.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas mendengar suara mencurigakan di bagian atap seng dan segera melakukan pengecekan. Dari rekaman CCTV, terlihat salah satu napi melompat dari atap rutan.
“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua napi, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Anom.
Dua napi yang berhasil diamankan kembali ialah Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai. Keduanya merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika.
Adapun napi yang masih melarikan diri diketahui bernama Epi Saputra (34), warga Kepulauan Meranti, yang juga divonis hukuman mati atas kasus serupa.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa aksi pelarian tersebut sudah direncanakan matang. Para napi merusak engsel pintu sel menggunakan potongan gerinda yang ditemukan di atas ventilasi kamar.
Kerusakan dilakukan sedikit demi sedikit selama sepekan. Dari delapan penghuni sel, hanya tiga napi yang nekat kabur.
“Tiga napi yang melarikan diri seluruhnya merupakan terpidana mati kasus narkotika,” jelas Anom.
Dua napi yang berhasil ditangkap kini telah dikembalikan ke dalam rutan. Sementara itu, polisi masih terus memburu Epi Saputra dengan melibatkan Satreskrim Polres Siak serta Polsek Siak.
“Pengejaran masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan,” tegas Anom.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan