RIAU - Polsek Kandis berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial I.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Kandis pada Minggu (26/10/2025). Putrinya sempat hilang selama dua minggu dan ketika kembali ke rumah, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalinya.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terkubur dalam Terpal di Siak
Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menyampaikan bahwasanya Korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali oleh salah satu pelaku. Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama,”.
Berbekal informasi tersebut, Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat dan pada Selasa malam (28/10/2025) berhasil menangkap empat terduga pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL, dan FS di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kecamatan Kandis.
Baca juga: Puluhan Warga Inhu Keracunan Makanan di Festival Literasi, Ini Kata Bupati Inhu
Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kandis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Darma J