Jumat, 27 MARET 2026 • 12:32 WIB

Taat Pajak Kini Berhadiah, Pemprov Riau Targetkan PAD Meningkat

Author

Ilustrasi pajak Di Samsat (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggeser strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menitikberatkan pada kepatuhan pajak.

Melalui program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026”, pemerintah kini memberikan insentif berupa hadiah bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah baru dalam membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan di tengah masyarakat. 

Jika sebelumnya pemerintah mengandalkan program pemutihan denda untuk mendorong pembayaran, kini pendekatan diubah menjadi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang taat sejak awal.

“Fokus tahun ini adalah membentuk budaya patuh pajak. Kita ingin masyarakat tidak lagi menunggu pemutihan, tetapi sadar dan rutin membayar kewajibannya tepat waktu,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Program ini menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dengan nomor polisi BM di wilayah Riau. Setiap pembayaran pajak yang dilakukan tepat waktu secara otomatis akan tercatat dalam sistem Samsat dan diikutsertakan dalam undian berhadiah.

Untuk memperkuat daya tarik, pemerintah menyiapkan berbagai hadiah dalam dua periode pengundian. Pada periode pertama, wajib pajak berkesempatan mendapatkan logam mulia, sementara periode kedua menawarkan hadiah yang lebih besar seperti sepeda motor dan emas batangan.

Namun, lebih dari sekadar hadiah, program ini menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat di Riau.

Bapenda juga memastikan bahwa hanya wajib pajak yang benar-benar patuh yang dapat mengikuti program ini. Syarat utama meliputi tidak adanya tunggakan pajak, serta kepemilikan dokumen sah seperti STNK dan bukti pelunasan pembayaran selama periode program berlangsung.

Pembayaran pajak sendiri kini semakin mudah, karena dapat dilakukan melalui berbagai layanan seperti Samsat induk, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi digital Signal. Kemudahan ini diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk tidak menunda kewajiban mereka.

Untuk menjaga transparansi, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem elektronik, dengan pengawasan dari notaris, kepolisian, serta instansi terkait.

Dengan langkah ini, Pemprov Riau optimistis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak PAD secara signifikan tanpa bergantung pada program pemutihan di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU